Kapolda Metro Tak Tutup Kemungkinan Tangguhkan Penahanan Ivan Haz
"Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas pra
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memembuka peluang memberikan penangguhan penahanan kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Namun, Tito menyebutkan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus Ivan.
"Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan (penahanannya)," kata Tito saat meninjau Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Penangguhan penahanan, jelas Tito, harus melalui beberapa prosedur.
Selain mendapat persetujuan dari penyidik, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Pembantu rumah tangga (PRT) tersebut juga harus memberikan jaminan.
"Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminkan. Misalnya, sertifikat rumah, BPKB mobil, atau sertifikat deposito," kata Kapolda Metro Jaya.
Jika selama masa penangguhan penahanan, tersangka kembali mengulangi perbuatannya maka negara akan menyita barang jaminannya.
Sebelumnya, anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ditahan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016), karena kasus penganiayaan seorang pembantu rumah tangga.
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada politikus PPP tersebut untuk diperiksa pada Selasa (23/2/2016).
Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya Toipah di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, Toipah sudah membuat laporan polisi, Kamis (1/10/2016).
Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.