Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahu Pengancam Menteri Yuddy Seorang Guru Honorer Setelah Dibawa ke Jakarta

"Sebelumnya kami belum tahu dia guru honorer. Sesampai di Jakarta, dia diperiksa, baru kami tahu,"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tahu Pengancam Menteri Yuddy Seorang Guru Honorer Setelah Dibawa ke Jakarta
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Awalnya polisi tidak tahu pelaku yang mengirimkan SMS ancaman kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi berprofesi sebagai guru honorer.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menyebut Mashudi (38) baru diketahui berprofesi sebagai guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, setelah ditangkap.

"Sebelumnya kami belum tahu dia guru honorer. Sesampai di Jakarta, dia diperiksa, baru kami tahu," kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (9/3/2016).

Iqbal menceritakan, pihaknya menangkap Mashudi setelah menerima laporan dari Reza Fahlevi, sekretaris pribadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi pada Minggu (28/2/2016).

Reza mengadukan pesan singkat dari Mashudi kepada atasannya yang bernada ancaman.

"Dari laporan itu kami tahu dia berada di Brebes dan dilakukan penangkapan pada 3 Maret (2016)," kata Iqbal.

BERITA TERKAIT

Iqbal menjelaskan, pesan singkat bernada ancaman dikirimkan Mashudi ke Menpan RB sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.

Saat penangkap Mashudi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan dua kartu selular yang digunakan menebar ancaman.

Atas perbuatannya, Mashudi diancam dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maks 9 tahun.

Saat ini, jelas Iqbal, Mashudi tengah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas