Kapolri: Apakah Kalau Keluarga BW, maka Kebal Hukum?
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bersuara atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bersuara atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II pada Haryadi Budi Kuncoro (HBK), adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
"Yang jelas kalau buktinya mengarah ke sana (adiknya BW) apa harus kita hindari? Apa kalau keluarga BW maka kebal hukum? Kan tidak," tegas Badrodin, Kamis (10/3/2016) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan dalam kasus korupsi di Pelindo II, maka siapapun yang terlibat pasti akan ditindak. "Yang terlibat pasti ditindak, nanti ada ruang untuk membela di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan seluruh proses pengadaan di PT Pelindo II erat kaitannya dengan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim.
Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK). Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan.
"Selesai gelar perkara ada penetapan status tersangka pada HBK. Perannya, dia ini (HBK) bawahannya FN. Dia staf yang menangani proses pengadaan. Pengadaan tidak pernah lepas dari peran FN dan HBK," tambah Agung.
Ditanya soal peran turut membantu seperti apa yang dilakukan oleh HBK, Agung enggan membeberkan karena itu masih dalam ranah penyidikan.
"Saya rasa itu sudah masuk materi penyidikan, kita lihat pembuktiannya saja, fakta-fakta melawan hukum yang dilakukan tersangka," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kini dengan ditetapkannya Haryadi Budi kuncoro (HBK) sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.