Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tabrak Taksi dan Pemotor, Putra Rano Karno Akan Berdamai

Motor yang dikendarai kru maskapai Lion Air tersebut menabrak taksi dari belakang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tabrak Taksi dan Pemotor, Putra Rano Karno Akan Berdamai
antarafoto
Rakha Widyarma, putra aktor senior dan Gubernur Banten, Rano Karno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berencana mempertemukan putra Gubernur Banten Rano Karno, Rakha Widyarma, dengan dua korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak olehnya beberapa hari lalu.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (9/3/2016) siang pukul 11.00 kemarin di Jalur Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Rakha, yang kala itu mengendarai Honda H-RV silver B 1776 SGM dari arah Tangerang menuju Jakarta, menabrak sebuah taksi Blue Bird B 1855 BTG yang dikemudikan Wawan Sujaimun dari arah berlawanan.

Kecelakaan itu juga melibatkan seorang pemotor bernama Rastu Anggoro yang mengendarai Yamaha Vixion B 6575 GOJ.

Motor yang dikendarai kru maskapai Lion Air tersebut menabrak taksi dari belakang.

Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Salim Margie mengatakan, kasus ini kemungkinan akan berujung pada perdamaian.

"Karena dua korbannya tidak menuntut apa-apa, dan tidak ingin masalah ini diperpanjang di jalur hukum. Hanya mau ganti rugi saja. Jadi kemungkinan setelah pemeriksaan, kami akan memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, " kata Salim.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak Rakha sendiri, dikatakan Salim, sudah mau bertanggung jawab atas kerugian materi yang diderita kedua korban.

"Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah," katanya.

Jika demikian, kata Salim, polisi hanya akan menjatuhkan sanksi tilang terhadap Rakha tanpa jeratan pasal apapun.

"Kalau dia lalai, harusnya bisa kena Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan luka. Tapi kalau dua pihak sepakat damai, ya pasal ini gugur, " kata Salim.

Penulis: Banu Adikara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas