Transaksi Seks di Bilik Pijat, Moamar Emka: Siapa Korban, Siapa Pelaku?
Bilapun ada layanan esek-esek terjadi, kata Emka, itu merupakan transaksi antara klien dan si pemijat, belum tentu melibatkan pengelola.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Penulis buku 'Jakarta Undercover' Moamar Emka ikut bersuara soal wacana wacana penutupan lokalisasi prostitusi, baik itu berupa hiburan malam ataupun panti pijat di DKI Jakarta.
Menurut Emka, sebelum penutupan, sebaiknya ada kejelasan regulasi soal prostitusi tidak jelas terkait siapa yang akan dikenakan hukuman.
"Prostitusi online misalnya, yang kena hukuman siapa, pelaku atau PSK-nya? Kan enggak jelas. Ujung-ujungnya yang kena hukum germonya (mucikari). Sebaiknya regulasi soal prostitusi juga diuji per wilayah," ujar Emka saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/3/2016).
Emka menyiratkan, dugaan adanya kegiatan prostitusi pada lokasi seperti panti pijat dan tempat hiburan malam, perlu pembuktian secara nyata.
Bilapun ada layanan esek-esek terjadi, kata Emka, itu merupakan transaksi antara klien dan si pemijat, belum tentu melibatkan pengelola.
"Itukan transaksi kamar, kesepakatan antara klien dan si terapis. Kalaupun ada penindakan buat si pelaku prostitusi, klien dan si pemijatnya, aturannya masuk dari mana? Siapa korban dan pelaku? Aturan itu yang mesti diperjelas," jelas Emka.
Seperti halnya hotel,ia menyebut pengelola hotel hanya menyewakan kamar pada pengunjung. Apakah serta merta juga kemudian, pihak hotel yang dipakai buat prostitusi online dihukum?
"Untuk sampai dibuktikan adanya transaksi seperti beberapa nama di hotel berbintang yang sudah terjadi, susah dibuktikan apakah memang sengaja untuk prostitusi atau apa?" katanya.