Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Ahok Melarang Relawan Kumpulkan KTP di Rumah Ibadah hingga Car Free Day

Menurut Teman Ahok, pengumpulan data KTP harus dilakukan dengan cara yang positif. Mereka pun sempat mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Ahok

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Teman Ahok Melarang Relawan Kumpulkan KTP di Rumah Ibadah hingga Car Free Day
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga mengisi formulir dan melakukan verifikasi ulang KTP di posko Teman Ahok, di salah satu pusat perbelanjaan, di Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Teman Ahok melakukan verifikasi ulang KTP dukungan yang sudah masuk karena muncul nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono sebagai pasangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Verifikasi ulang ditargetkan selesai pada bulan Mei mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta- Kelompok pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok mengimbau para relawannya untuk tidak mengumpulkan data KTP di tempat-tempat yang terlarang untuk kegiatan politik.

"Pengumpulan dukungan tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, kantor-kantor pemerintahan dan pelayanan publik, dan di car free day," tulis Teman Ahok dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2016).

Selain itu, mereka juga meminta relawan untuk tidak mengiming-imingi, memberi imbalan, memaksa, ataupun mengintimidasi warga. Menurut Teman Ahok, pengumpulan data KTP harus dilakukan dengan cara yang positif. Mereka pun sempat mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Ahok pada sekitar Agustus 2015.

"Saya akan jauh lebih senang warga taat aturan walaupun tidak dukung saya. Walaupun klaim mendukung tapi tidak bisa menghargai peraturan yang ada," tulis Teman Ahok.

Pelarangan kampanye di dalam rumah ibadah dan fasilitas pemerintah diatur di dalam Pasal 86 ayat (1) huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Aturan serupa tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Sedangkan larangan mengadakan kegiatan politik di car free day tertuang dalam Peraturan Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.(Alsadad Rudi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas