Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Ernaly Chandra: Saksi Pengadu tak Jujur

Sidang lanjutan penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin kembali digelar

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Ernaly Chandra: Saksi Pengadu tak Jujur
ist
Suasana sidang Ernaly Chandra yang menghadirkan saksi pengadu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/3).

Agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian kali ini adalah keterangan para saksi dari pihak pengadu.

Saat saksi pengadu Suhardy Nurdin dimintai keterangan, banyak sekali jawaban lupa atau tidak ingat.

Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto melontarkan kata-kata dengan nada tinggi.

“Masa kamu menikah tahun 1998 harta yang kamu beli tidak ingat,” ujar Hakim Anggota Dewa Putu Y Hardika, disela-sela sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit menilai, keterangan saksi pengadu Suhardy Nurdin tidak jujur.     

“Sejak awal ini udah nggak benar. Jadi pada saat saksi diajukan, kapan tindak pidananya, apa saja, itu dia tidak bisa menunjukkan,” ujar Iim Zovito Simanungkalit usai sidang.

Berita Rekomendasi

Iim memerinci, misalnya saja soal surat kendaraan bermotor yang dipermasalahkan. “Dia bilang motor dibeli sebelum menikah, bohong. Dalam surat BPKB dibeli tahun 2005,” lanjutnya.

Soal rumah yang berada di Green Garden Jakarta Barat yang diakui Suhardy Nurdin adalah milik adiknya Sujanto Nurdin juga tidak benar. “Saksi bilang rumah itu milik adiknya, padahal kita punya bukti kwitansi dan buku tabungan saat jual beli rumah tahun 1999,” tambah Iim.

Celakanya, ada beberapa aset gono gini lain yang tidak dipermasalahkan dalam kasus ini. “Terakhir ia menyatakan ada aset lain yang tidak dia sebutkan. Untung tadi hakim menanyakan, ada beberapa ruko lagi. Ada keserakahan disini dan negara memfasilitasi keserakahan orang, keserakahan seorang suami,” sambung Iim.

Karenanya, Iim berharap dalam kasus ini hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. “Hakim harusnya bela yang lemah. Sampai saat ini yang lemah adalah istrinya, sedangkan suaminya memiliki segalanya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas