Majikan yang Setrika Wajah Pembantunya Terancam Penjara Lima Tahun
Pelaku Dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahona alias Mona (15), wanita asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Bandar Ujung, RT 4/6 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mendapat perilaku kasar oleh majikannya sendiri, Nani Casnia (35), Senin (14/3/2016), sore.
Wajah wanita yang akrab disapa Mona ini diduga disetrika oleh majikannya yang bernama Nani hingga kulit bagian pipi kanannya melepuh.
Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan pelaku akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga melukai korban. Maka dari itu pihak Polres Jakarta Utara menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Susongko saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016).
Menurut Sungkono, pelaku Dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.
"Pelaku pun harus merasakan mendekam di balik jeruji lima tahun," katanya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan