Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majikan yang Setrika Wajah Pembantunya Terancam Penjara Lima Tahun

Pelaku Dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majikan yang Setrika Wajah Pembantunya Terancam Penjara Lima Tahun
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Wajah PRT di Koja yang disetrika majikan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahona alias Mona (15), wanita asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Bandar Ujung, RT 4/6 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mendapat perilaku kasar oleh majikannya sendiri, Nani Casnia (35), Senin (14/3/2016), sore.

Wajah wanita yang akrab disapa Mona ini diduga disetrika oleh majikannya yang bernama Nani hingga kulit bagian pipi kanannya melepuh.

Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan pelaku akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga melukai korban. Maka dari itu pihak Polres Jakarta Utara menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Susongko saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016).

Menurut Sungkono, pelaku Dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

"Pelaku pun harus merasakan mendekam di balik jeruji lima tahun," katanya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas