Perebutan Bayi Imut Ini Akan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Mira dan Taufik sendiri diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan sopir di rumah itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyelesaikan kasus Kimora (2) alias Kimmy secara kekeluargaan.
Menurut polisi, tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, seorang bocah berusia 2 tahun bernama Kimora tengah menjadi rebutan.
Kimmy, panggilan Kimora, diduga diperebutkan antara pasangan suami istri, Taufik dan Mira, dengan majikan mereka yang berdomisili di Perumahan Cikini Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mira dan Taufik sendiri diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan sopir di rumah itu.
Belakangan, diketahui bahwa Kimmy merupakan anak asuh sah dari Mira dan Taufik. Mereka mengadopsi Kimmy dari seorang saudara jauh yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami akan memediasi dan mencoba mendamaikan dua belah pihak. Karena, kasus ini tidak bisa digolongkan sebagai kasus pidana, " kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Selasa (15/3).
Ayi mengatakan, Mira dan Taufik berhak membawa pergi Kimmy.
"Yang dilakukan Mira dan Taufik adalah hak orangtua asuh. Sementara, pihak majikan yang melaporkan kasus ini sebagai penculikan juga tidak bisa kami proses, sebab mereka bukan orangtua asli Kimmy," kata Ayi.
Sementara itu, Bianda, pihak perwakilan majikan juga menuturkan bahwa pihak mereka juga belum ingin menempuh jalur hukum.
"Kami akan selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dulu. Semoga bisa berjalan dengan baik, " kata Bianda. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.