Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Undangan Palsu Kemenpan RB
Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan yang membuat undangan palsu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan yang membuat undangan palsu, mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengatakan dua pelaku atas nama AS (46) dan D alias A (30) ditangkap di DKI Jakarta pada Selasa (15/3).
"Sosialisasi penggunaan anggaran 2016 di daerah yang diadakan di Jakarta. Korban dimintai uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tutur Mujiono, Rabu (16/3/2016).
Para pelaku memalsukan tanda tangan pejabat di Kemenpan RB. Lalu, pelaku mengirim surat ke daerah melalui email dan faksimile. Ini murni perbuatan pelaku tak ada oknum Kemenpan RB terlibat.
Dia menduga 10 orang pejabat menjadi korban. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Dia berharap ada korban melaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Harap yang merasa tertipu modus ini laporkan. Saya masih mengembangkan kasus ini. Ini merusak citra Kemenpan RB," kata dia.
Untuk sementara, aparat kepolisian masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut disita, seperti enam unit handphone, enam simcard, satu unit laptop, dan puluhan kartu ATM.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelusuran aset dilakukan karena pelaku diduga membeli barang berharga dari hasil kejahatan.