Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Rusunawa Marunda Rp 5 Juta Per Unit, Satpam Dedy Dibekuk Polisi

Dedy yang juga tinggal Cluster B Blok 3/320 RT 012/007 Rusunawa Marunda diketahui menjual per-unitnya sebesar Rp 5 juta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Rusunawa Marunda Rp 5 Juta Per Unit, Satpam Dedy Dibekuk Polisi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Rusunawa Marunda, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Unit Reksrim Polsek Cilincing membekuk Dedy Bin Imam Surya Brata (43) lantaran melakukan tindak penipuan dengan cara menjual unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Dedy yang juga tinggal Cluster B Blok 3/320 RT 012/007 Rusunawa Marunda diketahui menjual per-unitnya sebesar Rp 5 juta.

"Dedy merupakan pelaku tindak penipuan dengan menjual unit rusun Marunda, yang per-unitnya seharga Rp 5 Juta. Pelaku merupakan seorang petugas keamanan setempat di rusun tersebut," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono, Kamis (17/3/2016).

Penangkapan Dedy, dikatakan Sungkono, terjadi pada Minggu (10/3) lalu, di Jalan Marunda Kongsi RT 004/ 007, Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui, Dedy yang juga petugas sekuriti di Rusunawa itu telah menipu korbannya yang bernama Renah (32), warga Bekasi, Jawa Barat.

"Kronologi kejadian saat korban dan kerabatnya bernama Kokom (30), berniat mendapatkan rumah di Rusunawa Marunda Cilincing Jakarta Utara. Pelaku menjanjikan mampu mendapatkan tempat untuk korban di Rusunawa Marunda. Tak ayal, pelaku meminta sejumlah uang. Korban pun tertarik dan memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 3 juta dan saksi (Kokom) sebesar Rp 2 juta," papar Sungkono.

Diakui Sungkono, keduanya yang dijanjikan akan mendapatkan unit di Rusunawa oleh pelaku, justru tidak pernah terealisasi.

BERITA TERKAIT

Para korban pun terpaksa memilih mengontrak.

"Merasa ditipu lantaran belum bisa tinggal di unit Rusunawa Marunda dalam waktu cepat, mereka pun melaporkan ke Polsek Cilincing. Tak butuh waktu lama, kami yang mendapat laporan.itu langsung menuju lokasi (Rusunawa Marunda). Tak disengaja, petugas menemukan Dedy sedang asik menyeruput kopi di lantai dasar unit Rusunawa," ungkapnya.

Sungkono mengaku, pihaknya langsung membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 3 lembar kuitansi penyerahan uang total keseluruhan sebesar Rp 5 juta.

"Ada barang bukti 3 lembar kuitansi penyerahan uang total keseluruhan sebesar Rp 5 juta sebagai alat bukti kepada pembeli untuk mendapatkan Rusunawa Marunda. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cilincing, guna proses hukum lebih lanjut," tutup Sungkono. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas