Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Guru Cabul Itu Segera Dipecat

Penetapan ini berdasarkan beberapa bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian terhadap pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangka Guru Cabul Itu Segera Dipecat
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- ER (56), oknum guru bahasa Inggris yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi berinisial NS (14) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Manggarai Utara secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan.

Penetapan ini berdasarkan beberapa bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian terhadap pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Senin (21/3/2016).

"Oknum guru sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kami telah mengantongi beberapa bukti," kata Surawan saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

Walaupun oknum guru itu tidak mengakui perbuatannya, kata dia, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi.

Seperti korban dan beberapa siswi yang belajar di sekolah ternama itu.

Bahkan, ahli dari psikolog diterjunkan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah dapatkan keterangan korban, para pelajar dan para psikolog. Pelaku sendiri belum mengakui perbuatannya," tutur dia.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di sekolah.

Terakhir adalah pada bulan Maret 2016 lalu. Sehingga, kasus itu tidak bisa gugur.

Tersangka akan dikenakan pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Herbert Aritonang, Kuasa Hukum Tersangka mengatakan pelaporan terhadap kliennya adalah rekayasa.

Apalagi, pelaporan terhadap korban terjadi pada Juli 2015 lalu.

"Mereka mengadukan pelecehan seksual pada tahun lalu, seharusnya gugur dong. Karena sudah kadaluarsa," kata Herbert.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas