Menteri Luhut: Aparat Akan Ambil Tindakan Tegas Bila Ujuk Rasa Tak Sesuai Aturan
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menggelar konferensi pers terkait aksi unjuk rasa dan sweeping yang dilakukan pengemudi taksi di sejumlah ruas j
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menggelar konferensi pers terkait aksi unjuk rasa dan sweeping yang dilakukan pengemudi taksi di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Selasa (22/3/2016) siang.
Menurutnya aksi unjukrasa boleh dilakukan asalkan tidak keluar aturan.
"Saya hanya mengimbau pertama aspek keamanan demonstrasi adalah hak konstitusi warga negara. Kedua demo harus dilakukan disesuaikan dengan peraturan Undang-undang yang ada," kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam.
Dikatakan dia, sesuai ketentuan demo harus ada izin intansi terkait dan tempatnya pun harus sesuai dengan yang ditentukan,
"Di istana, patung kuda, dan DPR. Dilakukan dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00," katanya.
Selain itu menurutnya dalam aksi unjuk rasa tidak boleh melakukan sweeping.
Apabila unjuk rasa berlangsung anarkis ditambah dengan menggelar sweeping maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
"Tidak ada sweeping. Manakala keluar dari aturan permainan, maka aparat keamanan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan. Ini harus kita sepakati," katanya.
Menurut Luhut pihak kepolisian telah mengamankan 83 orang, terkait aksi demo anarkis yang terjadi.
Menurutnya aparat tidak segan mengambil tindakan tegas apabila hal tersebut terulang kembali.
"Kejadian tadi yang diperiksa 83 orang, aparat akan mengambil tindakan tegas," katanya.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir, Menkominfo Rudiantara, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Nandang Jumantara, dan Kasdam Jaya , Brigjen Ibnu Triwidodo.