Ahok: Semua Taksi Resmi Melanggar Aturan
Sebelumnya aksi demo ribuan sopir angkutan umum, termasuk sopir taksi berlangsung di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan taksi berplat kuning atau taksi resmi kerap melanggar aturan.
Basuki yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, taksi dari luar Jakarta seperti dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi boleh mengangkut dan mengantar penumpang ke Jakarta.
Tapi, sesuai aturan yang terncantum dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyeberangan di DKI Jakarta, taksi dari luar Jakarta tidak boleh mengangkut penumpang di Jakarta.
Aturan yang telah diterapkan tersebut kerap dilanggar oleh para sopir taksi, karena masih banyak sopir taksi yang dari wilayah luar Jakarta mengangkut penumpang di wilayah Jakarta.
"Taksi dari Tangerang, Bekasi, Bogor, boleh masuk DKI tidak? Boleh. Kalau taksi dari Tangerang jemput di Jakarta? Tidak boleh. Jadi taksi yang resmi melanggar aturan tidak di Jakarta? Melanggar semua," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
Di hari sebelumnya, aksi demo ribuan sopir angkutan umum, termasuk sopir taksi berlangsung di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Demo berlangsung dan para sopirnya melakukan aksi sweeping.
Beberapa di antara mereka menghancurkan mobil taksi yang beroperasi. Tidak hanya itu, baku hantam juga sempat terjadi antara sopir taksi dengan pengemudi layanan berbasis aplikasi, Go-Jek.