Sebelum Mengemis, Pasangan Muda Ini Cekoki Bayi Mereka dengan Obat Penenang
Dua tersangka baru itu sepasang muda-mudi, yang tak bisa menunjukkan surat perkawinan mereka.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 2 tersangka baru di kasus eksploitasi anak, Jumat (25/3/2016).
Bayi tak berdosa dicekoki obat penenang agar bisa diperalat untuk mengemis, perbuatan komplotan penjahat itu sangat keji karena bayi malang itu bisa tidak tertolong nyawanya.
Dua tersangka baru itu sepasang muda-mudi, yang tak bisa menunjukkan surat perkawinan mereka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan, sepasang muda-mudi itu kedapatan mengemis dengan membawa bayi berusia enam bulan.
"Belum jelas juga itu bayi mereka atau bukan," kata Wahyu kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016) sore.
Menurut Wahyu, pasangan itu diketahui menenangkan bayi berusia 6 bulan yang mereka bawa mengemis dengan cara memberi obat penenang.
"Obat penenang itu dicampur ke dalam susu yang dikonsumsi anak tersebut," kata Wahyu.
Perlakuan seperti itu bahkan disebut sudah dilakukan sejak bayi itu berusia 1 bulan.
Sebab bayi itu sudah diperalat untuk mengemis sejak satu bulan.
Terkait perlakuan itulah, kata Wahyu, pihaknya menetapkan sepasang mudi-mudi itu sebagai tersangka.
Sementara itu, Psikolog Forensik, Kasandra Putranto mengatakan, apa yang dilakukan pasangan itu amat berbahaya.
"Pemberian obat penenang tanpa dosis yang tepat itu amat membahayakan kesehatan si bayi," kata Kasandra.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 2 tersangka lain, yakni 2 orang wanita yang diduga menyewakan dan memperdagangkan anak-anak mereka.
Kasus perdagangan dan eksploitasi anak di kalangan pengemisini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah menyelidikinya selama dua bulan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)