Dampak Obat Riklona Clonazepam Jika Dikonsumsi Anak-anak
Penggunaan obat riklona clonazepam atau obat penenang kepada balita menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi, tidak dianjurkan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan obat riklona clonazepam atau obat penenang kepada balita menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi, tidak dianjurkan.
Apalagi, jika obat tersebut, diberikan kepada balita setiap hari atau dengan dosis tinggi.
"Penggunaan pada balita tidak dianjurkan. Sangat membahayakan. Efeknya memang akan tidur tapi kalau over dosis bisa menyebabkan kematian," kata Kusmedi, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (27/3/2016).
Menurut Kusmedi, pasien bisa memerlukan clonazepan tersebut, dengan takaran yang berbeda-beda.
Dosis akan ditentukan dokter berdasarkan jenis kondisi yang ditangani, tingkat keparahan, kesehatan pasien, dan respons tubuh pasien terhadap obat.
"Untuk anak-anak, selain faktor tersebut, berat badan mereka perlu dipertimbangkan dalam menentukan dosis yang tepat," katanya.
Pada konsumsi awal, dianjurkan untuk pasien dewasa adalah 1 mg per hari.
Dosis ini bisa ditingkatkan secara bertahap hingga 4 sampai 8 mg per hari berdasarkan respons tubuh pasien.
"Kalau dosis maksimalnya pada dewasa, 20 mg per hari. Kalau balita bisa kurang dari itu. Kalau berlebihan bisa mengakibatkan kematian," katanya.
Obat itu sendiri, berpotensi menyebabkan efek samping seperti obat-obatan lain.
Efek samping obat ini umumnya muncul pada awal pemakaian dan kemudian berkurang seiring proses adaptasi tubuh terhadap obat.
"Beberapa efek samping yang umum terjadi saat mengonsumsi antikonvulsan ini yaitu, mengantuk, pusing, ganggungan koordinasi tubuh, sulit konsentrasi, mudah lupa, bingung, dan khusus pada anak bisa menyebabkan peningkatan volume air liur," katanya.
Sementara, jenis obat antikonvulsan ini menurut Kusmedi, untuk menangani kejang-kejang akibat epilepsi.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap empat orang langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik, yaitu SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35) dan NH (43).
Mereka diketahui melakukan praktik perdagangan dan eksploitasi anak yang dijadikan pengemis atau pengamen di sekitar Blok M.
Salah satu korbannya adalah bayi bernama Bon-bon yang masih beruisa 6 bulan.
Ia kerap diberi obat riklona clonazepam agar tertidur selama dibawa untuk mengamen. (Mohamad Yusuf)