Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Ivan Haz Karena Belum Ada Izin Presiden Jokowi

"Harus dilampirkan itu," kata Waluyo.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan atau menyatakan tak lengkap (P-19) berkas perkara Anggota DPR Ivan Haz.

Penyebabnya ternyata ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, polisi belum melampirkan surat izin pemeriksaan dari presiden di dalam berkas tersebut.

"Harus dilampirkan itu," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (29/3/2016).

Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh Jaksa peneliti sejak 24 Maret 2016 lalu.

Ivan Haz disangkakan polisi menganiaya pembantunya, Toipah. Polisi sudah memiliki bukti , termasuk bukti video dan visum.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas