Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Ivan Haz Karena Belum Ada Izin Presiden Jokowi
"Harus dilampirkan itu," kata Waluyo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan atau menyatakan tak lengkap (P-19) berkas perkara Anggota DPR Ivan Haz.
Penyebabnya ternyata ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, polisi belum melampirkan surat izin pemeriksaan dari presiden di dalam berkas tersebut.
"Harus dilampirkan itu," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (29/3/2016).
Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh Jaksa peneliti sejak 24 Maret 2016 lalu.
Ivan Haz disangkakan polisi menganiaya pembantunya, Toipah. Polisi sudah memiliki bukti , termasuk bukti video dan visum.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita Rekomendasi