GTA Bawa Dukun Dari Jabar dan Bali Ruwat KPK Segera Tangkap Ahok
Gerakan Tangkap Ahok (GTA) membawa dua dukun dari Jawa Barat dan Bali
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Tangkap Ahok (GTA) membawa dua dukun dari Jawa Barat dan Bali untuk meruwat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ruwatan tersebut dilakukan agar KPK tidak terkena pengaruh jahat dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan RS Sumber Waras, Jakarta.
"Dengan ini kami membawa dukun-dukun yang meruwat KPK agar tidak disantet oleh kekuatan negatif iblis Sumber Waras," kata Koordinator Lapangan, Rahmat Himran di KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Rahmat, pihaknya meyakini terjadi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, kata dia, KPK hingga saat ini belum menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Rahmat mendesak KPK menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok sebagai tersangka.
Mereka menganggap Ahok telah terjadi wanprestasi di tubuh Pemrov DKI Jakarta karena kelebihan bayar Rp 191 miliar dari anggaran sebesar Rp 755 miliar.
"Ahok (Basuki) melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHP yang unsurnya ada penyalahgunaan wewenang memakai kekuasannya untuk melakukan pemakaian uang negara di luar batas yang sudah ditetapkan," kata dia.
Dua dukun tersebut terlihat membakar dupa.
Mereka kemudian meruwat KPK melalui mencampakkan bunga tersebut di teras dan tangga KPK.
GTA sendiri adalah gabungan dari PW GPII Jakarta, KOBAR, IMM Jakarat, HIMMAH AL Wasliyah, Brigade PII, KOPMA GPII, SABET, FPJ, KAHMI Jakarta Utara dan Suara Jakarta.
Mengapa Belum ada Tersangka?
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras sejak tahun lalu sudah dalam tahap penyelidikan di KPK.
KPK juga sudah menerima audit forensik terkait pembelian lahan tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan karena pihaknya masih mencari niat jahat sehingga berujung kerugian negara.
"Kalau mau naikin ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat bukan semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kita gali selama tahap penyelidikan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya juga masih meneliti hasil audit forensik dari BPK.
Dikarenakan ada beberapa perbedaan poin aturan soal pengukuran atau penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selengkapnya simak: BPK Temukan 6 Penyimpangan, KPK Sebut Belum Temukan Niat Jahat Terkait Kasus RS Sumber Waras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.