Tiga Tahun Terakhir, Terjadi 5.035 Kasus Tabrak Lari di Jakarta
Padahal sesuai dengan Undang-undang, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib mengentikan kendaraan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 5.035 kasus tabrak lari terjadi dalam tiga tahun terakhir terjadi di Jakarta yakni tahun 2013-2015.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan angka ini cukup fantastis dan memprihatinkan.
Dibeberkan Budianto, tahun 2015 terjadi tabrak lari sebanyak 1.806 kasus.
Lalu di 2014 terjadi 1.585 kasus, dan di 2013 terjadi 1.644 kasus.
"Penyebab penabrak memilih lari ketimbang menolong korban karena takut dengan pertimbangan keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan ingin lepas dari tanggung jawab hukum," tegas Budianto, Rabu (30/3/2016).
Padahal sesuai dengan Undang-undang, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib mengentikan kendaraan, memberi pertolongan pada korban, dan melaporkan kecelakaan pada polisi.
"Selain itu, pengendara yang terlibat kecelakaan wajib memberi keterangan terkait kecelakaan karena diatur dalam Pasal 231 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Nantinya bagi mereka yang terlibat kecelakaan dan mengabaikan Pasal 231 akan ditindak sesuai Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diancam dengan kurungan penjara tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.