Warga Masih Kesulitan Lapor SPT Secara Online
Laporan SPT Orang Pribadi yang diperpanjang hingga 30 April 2016, tidak akan dikenakan sanksi senilai Rp 100 ribu.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan SPT Orang Pribadi yang diperpanjang hingga 30 April 2016, tidak akan dikenakan sanksi senilai Rp 100 ribu.
Hal itu berlaku bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT melalui e-Filing.
Dewi, warga yang melaporkan SPT di KPP Pratama Jakarta Koja, mengaku kesulitan untuk mengisi form secara online.
"Saya gak mau ribet, nggak ngerti pakai-pakai internet, jadi manual saja datang ke sini. Dekat dengan rumah juga," ujarnya, Kamis (31/3/2016).
Ia rela menunggu antrian hingga 300 orang untuk melaporkan SPT tersebut.
"Ini baru selesai, tadi saya datang jam 8.30, ya sabar saja," ungkapnya yang sudah menunggu hampir tiga jam.
Berbeda dengan Mila, Wajib Pajak yang datang ke KPP Pratama Jakarta Pulogadung harus kembali pulang.
"Tahun lalu ada Drop Box, kan saya orang Cibinong, dulu SPT bisa di sini, kirain bisa kayak dulu, eh mau gak mau harus online," ujar Mila.