Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batman Laporkan Adik Yusril ke Bareskrim

Tiga orang perwakilan dari ‎ Tim Advokasi Bhinneka Tunggul Ika (TAKTIK) dan ‎Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman), Jumat (1/4/2016) menyambangi Bares

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Batman Laporkan Adik Yusril ke Bareskrim
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Tiga orang perwakilan dari ? Tim Advokasi Bhinneka Tunggul Ika (TAKTIK) dan ?Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman), Jumat (1/4/2016) menyambangi Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang perwakilan dari ‎ Tim Advokasi Bhinneka Tunggul Ika (TAKTIK) dan ‎Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman), Jumat (1/4/2016) menyambangi Bareskrim Polri.

Maksud kedatangan mereka yakni melaporkan Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra atas dugaan penyebaran kebencian berbau SARA di twitternya.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani

"Kami ke Bareskrim mau melaporkan pernyataan Twitter dari Yusron Ihza Mahenda atas dugaan tindak pidana menyebarkan kebencian. Kami mau ingatkan juga ke masyarakat ataupun pejabat sekelas Duta Besar supaya berhati-hati dengan isu SARA," beber Reinhard Parapat, tim kuasa hukum dari Batman.

Reinhard melanjutkan tidak sepantasnya orang sekelas Duta Besar melontarkan ucapan kebencian.

Seharusnya ia memperhatikan betul etikanya sebagai seorang Diplomat dan harus mendidik serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani

"Sudah jelas di Twitternya tidak boleh lagi gunakan kata "Cina", harusnya Tionghoa. Itu jelas-jelas sudah diumumkan pemerintah, bukan Cina tapi Tionghoa. Pernyataan dia itu sudah mendiskreditkan kelompok etnis tertentu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ketua Umum Batman, Imanuel menambahkan sebagai bukti untuk membuat laporan ia membawa bukti pernyataan Twitter dan Facebook milik Yusron yang berisi cuitan yang mengandung SARA.

"Kami melaporkan dia (Yusron) atas dugaan pernyataan penyebar kebencian berbau SARA di Twitter, sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras, jo pasal 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 154 KUHP," tambahnya.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih diproses di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri dan nomor laporan polisi serta bukti tanda lapor belum keluar.


Tribunnews.com/ Theresia Felisiani

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kesal dengan cuitan (tweet) yang ditulis adik Yusril Ihza Mahenda, yakni Yusron Ihza Mahendra.

Ahok menyebut apa yang diutarakan Yusron melalui akun Twitter-nya berbau SARAl.

Yusron Ihza Mahendra merupakan Duta Besar Indonesia untuk Jepang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas