Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Bawah Umur 'Menghilang' 10 Hari, Ternyata Dijadikan Pelayan Kafe

Adapun anak dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi, semuanya berjenis kelamin perempuan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gadis di Bawah Umur 'Menghilang' 10 Hari, Ternyata Dijadikan Pelayan Kafe
Warta Kota/Bintang Pradewo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di Kafe Rebas, Kampung Sawah, Tanah garapan, Jalan Sisi Tol Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun anak dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi, semuanya berjenis kelamin perempuan yakni DJ (16), AZ (17) dan YPP (17).

Sementara itu dua dari tiga orang pelaku yakni Dina Hartati (26) sebagai mami dan Johnricson Lumban Tobing (39) sebagai pemilik kafe berhasil ditangkap.

Adapun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat R (33), ibu dari DJ melapor ke Polsek Cakung bahwa putrinya yang masih dibawah umur, pergi dari rumahnya di kawasan Babelan, Bekasi terhitung sejak 10 hari terakhir tanpa alasan yang jelas.

"Setelah dicaritahu, ada informasi dari wanita berinisial MJP yang pernah pernah bekerja di kafe tersebut mengatakan bahwa DJ bekerja sebagai pelayan di Kafe Rebas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono, Kamis (31/3).

Selanjutnya polisi yang sudah mengantongi informasi itu kemudian melakukan penggerebekan hingga akhirnya menemukan korban.

BERITA REKOMENDASI

Selain DJ, masih ada orang anak perempuan lainnya yang masih dibawah umur dan dipekerjakan sebagai pelayan di tempat tersebut.

Adapun Dina bertugas untuk menawarkan gadis-gadis kepada para tamu yang datang.

"Kalau ada tamu yang datang, si mami ini yang menawarkan kepada mereka. Pengakuannya cuma menemani tamu untuk minum-minum saja," ucapnya.

Polisi juga menegaskan bahwa kafe tersebut tidak berizin alias ilegal. Pasalnya kafe tersebut berdiri di atas tanah sengketa.

Kafe yang beroperasi setiap malam tersebut mempekerjakan tujuh orang pelayan dimana tiga di antaranya masih dibawah umur yakni 15-17 tahun.


Sementara itu R yang turut hadir di Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan awalnya sang anak dibawa temannya berinisial N untuk mencari pekerjaan.

Korban akhirnya bekerja di kafe milik pelaku dan dipekerjakan sebagai pelayan minuman.

"Saya sempat cari-cari informasi sampai akhirnya tahu kalau anak saya dibawa sama N ke kafe tersebut. Akhirnya saya lapor polisi dulu untuk minta bantuan menyelamatkan anak saya," ungkapnya.

R mengatakan meski sempat menghilang tanpa kabar, kondisi anaknya dalam keadaan baik-baik saja usai pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia juga mengucap syukur anak yang dikasihinya tersebut tidak sampai mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.

"Alhamdulillah enggak ada tindak kekerasan seksual yang dialami anak saya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas