Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMP yang Sebar Provokasi Dipulangkan

Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memulangkan seorang pelajar SMP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pelajar SMP yang Sebar Provokasi Dipulangkan
ist
Piala Bhayangkara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memulangkan seorang pelajar SMP berinisial ATB (13).

Semula, dia diamankan karena mengunggah tulisan yang diduga mengandung provokasi menjelang partai final Piala Bhayangkara pada Minggu (3/4/2016).

"Iya sudah dipulangkan," tutur Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2016).

Dia menjelaskan, ATB dipulangkan kembali ke orang tua karena belum berumur 14 tahun. Ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Meskipun tak menahan ATB, namun, kata Nico, penyidik tetap memproses hukum kepada yang bersangkutan.

"Undang-Undang Sistem Peradilan Anak di bawah umur 14 tahun tak dapat ditahan. Tetapi, proses hukum tetap berjalan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ATB (13) di rumah Jalan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (1/4/2016). Dia menulis kata provokasi di akun media sosial, Facebook.

Provokasi tersebut yaitu, "buat The Jak kalau ada Plat D datang ke Jakarta, saat final Bhayangkara cup, segera dicegat saja suruh putar balik kalau gak mau sambit aja pakai batu."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas