Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Bekasi Pecat 4 PNS

Empat di antaranya sudah diberhentikan dari jabatannya karena telah ada putusan dari pemerintah setempat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemkot Bekasi Pecat 4 PNS
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi dicopot dari jabatannya karena melakukan tindakan indisipliner dan tersangkut kasus pidana.

Mereka telah dihentikan secara terhormat sejak 18 Maret 2016 lalu.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Hani Siswandi mengatakan, secara keseluruhan sebetulnya ada 15 pejabat yang kini menjalani proses sidang kode etik.

Empat di antaranya sudah diberhentikan dari jabatannya karena telah ada putusan dari pemerintah setempat.

“Proses penghentian sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu menyebut, PNS yang terlibat kasus pidana sampai tindak pidana korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan,” ujar Hani pada Selasa (5/4/2016).

Hani menjelaskan, empat pegawai yang telah dilepas dari jabatannya yaitu Lurah Kalibaru, Kecamatan Medansatria Zainal Arifin.

Dia dicopot, karena terbukti menjadi perantara penjualan lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Lurah Jatikramat Kecamatan Jatiasih Heru Ranto atas pelanggaran kode etik pegawai.

Lalu, Kepala Seksi Pos pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rusdi Rusiandi atas pelanggaran kode etik pegawai. Terakhir, seorang staf bernama Utami karena sering bolos kerja.

“Meski sudah dicopot dari jabatannya, tapi statusnya masih pegawai. Kami masih menunggu sidang kode etik untuk status kepegawaiannya,” jelas Hani.

Sementara itu, kata Ani, sebelas pegawai lagi yang akan menyusul dipecat karena terjerat kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, sampai kepada tingkat pidana korupsi.

Adapun seluruh namanya sudah masuk dalam catatan hitam Badan Kepegawaian Daerah.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, pihaknya telah mencopot empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar kode etik pegawai.

“Sejak 18 Maret 2016 ada empat aparatur eselon IV A yang saya tandatangani pemberhentian dari jabatannya dengan hormat dan tidak hormat. Mungkin bagi yang tidak tahu prosesnya, saya dibilang kejam dan sadis, tapi yang tahu proses itu sudah bermuara panjang dan sesuai ketentuan,” ujar Rahmat.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas