Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Satu Pengeroyok Hingga Irfan Tewas Tertangkap, Empat Lainnya Kabur

Sebetulnya pengeroyok korban berjumlah lima orang, namun empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satu Pengeroyok Hingga Irfan Tewas Tertangkap, Empat Lainnya Kabur
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengeroyok dua pemuda di Gang Ros RT 08/01, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Minggu (3/3/2016) dini hari lalu akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama Nur Ali (17) ini kemudian dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk diinterogasi karena menyebabkan Irfan, salah satu yang dikeroyok tewas..

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Rajiman mengatakan, Ali ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di dekat lokasi kejadian.

Menurut dia, sebetulnya pengeroyok korban berjumlah lima orang, namun empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Akan tetapi dia berdalih, telah mengantongi identitas pelaku sehingga bisa memudahkan penyidikan.

"Empat pelaku yang buron berinisial IB (18) DP (19) AM (18) dan BG (20). Kami cari di rumahnya, mereka sudah tidak ada," ujar Rajiman pada Selasa (5/4/2016).

Dua pemuda bernama Hilman (20) dan Irfan (21) dikeroyok oleh puluhan pemuda lainnya karena masalah sepele. Para pelaku jengkel, karena knalpot motor yang dikendarai Hilman sangat bising.

Berita Rekomendasi

Salah satu pelaku lalu menghardik Hilman dan melemparnya menggunakan botol plastik bekas.

Hilman kemudian mengacuhkan tersangka dan tetap memacu kendaraannya ke arah Irfan yang sudah menunggunya di lokasi. Kebetulan jarak antara pelaku dan korban nongkrong berdekatan.

Diduga kesal karena tegurannya diacuhkan, para pelaku menghampiri Hilman dan Irfan di gang tersebut.

Tanpa banyak bicara, mereka mengeroyok kedua korban dengan brutal menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Akibat pengeroyokan itu, Irfan tewas setelah dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi. Sedangkan Irfan, menderita luka memar di bagian kepala dan badannya.

Rajiman melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, motif pengeroyokan ini karena tersangka kesal ketika tegurannya diacuhkan korban. Bahkan saat itu Hilman sempat menggeber knalpotnya hingga suaranya kian nyaring.

Karena itulah, para tersangka berbegas menghampiri korban ke tempat tongkrongannya untuk memberi 'pelajaran'.

"Kedua belah pihak memang saling kenal karena mereka tinggal di tempat yang berdekatan," kata Rajiman.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengimbau kepada pengendara untuk tidak memodifikasi kendaraannya yang aneh-aneh seperti mengganti knalpot racing dan mengubah bentuk ban menjadi ukuran kecil.

Selain bisa mengganggu kenyamanan saat berkendara, mengganti knalpot dan ban ukuran kecil rupanya melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menyebut, pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas