Tukang Bakso Hantam Juragan Sembako dengan Botol dan Bata Hingga Tewas Setelah Tak Dapat Pinjaman
"Kepada Sui, JS hendak meminjam uang sebesar Rp 4 juta untuk modal usaha. Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali meminjam uang kepada korban, "
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada penyidik Polrestro Tangerang, JS (47), tukang bakso yang membunuh juragan sembako bersama Sui Kim mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak dipinjami uang.
Diberitakan sebelumnya Warta Kota, juragan sembako benama Sui Kim ditemukan terkapar tak bernyawa di dalam rumahnya, di Jalan Arya Wasangkara, RT 02/02, Kelurahan Bugel, Karawaci, Kota Tangerang pada Selasa (16/2) lalu.
Sui ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala dan wajahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sui tewas akibat dihantam benda tumpul di bagian wajah dan kepala.
JS sendiri diringkus polisi pada 24 Maret lalu di Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Sutarmo, Selasa (5/4/2016) memaparkan, JS awalnya datang ke rumah Sui sekitar pukul 08.30.
"Kepada Sui, JS hendak meminjam uang sebesar Rp 4 juta untuk modal usaha. Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali meminjam uang kepada korban, " kata Sutarmo.
Kesal karena dihutangi terus, Sui pun menolak permintaan JS dengan ketus.
"Korban bilang, jadi orang kok ngutang terus. Perkataan ini membuat pelaku marah. Keduanya pun cek cok mulut," kata Sutarmo.
Marah, JS pun gelap mata.
Ia mengambil sebuah batu bata dari halaman rumah Sui, lalu menghantamkannya ke kepala Sui.
Sui pun berusaha melawan dengan mencoba memukul balik dengan botol saus sambal.
Malang, JS berhasil merebut botol yang diayunkan Sui, lalu kembali menghantam kepala dan leher Sui dengan botol yang sama hingga botol tersebut pecah.
"Setelah botolnya pecah, JS menusukkan botol tersebut ke leher korban," kata Sutarmo.
Serangan brutal JS tidak berhenti sampai situ.
Ia kembali menghantam wajah Sui berkali-kali dengan batu saat janda dua anak ini sudah terkapar tak berdaya.
"Pelaku lalu memaksa korban memberitahu tempat penyimpanan uang. Pelaku pun melarikan diri setelah berhasil mendapatkan Rp 4 juta tersebut, meninggalkan korban yang tewas bersimbah darah, " kata Sutarmo.
JS pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara," kata Sutarmo. (Banu Adikara)