Taufik: Ahok Jangan Ngeles Lagi, Ada Saksi Sekda
Taufik heran karena sejak awal Basuki terlihat kaget dengan nilai tambahan kontribusi yang terlampau besar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang nilai tambahan kontribusi dalam aturan terkait reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta.
Taufik heran karena sejak awal Basuki terlihat kaget dengan nilai tambahan kontribusi yang terlampau besar.
Baca : KPK Cegah Staf Khusus Ahok Bepergian ke Luar Negeri
Namun, dalam rapat selanjutnya, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru menyebutkan, Basuki ingin perhitungan yang seperti itu.
"Ketika disampaikan ke Ahok (sapaan Basuki), dia kaget juga (dengan nominal tambahan kontribusi). 'Waduh, gede banget, Bang,' begitu katanya. Ahok jangan ngeles lagi. Ada saksi Sekda," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Taufik menjelaskan, saat itu, dia bersama Basuki dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membahas usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal nilai tambahan kontribusi, yaitu 15 persen.
Dari simulasi yang dilakukan, nilai tambahan kontribusi untuk satu pulau saja didapati cukup tinggi, mencapai Rp 2,6 triliun.
"Saya bilang, ditotal-total (tambahan kontribusi 17 pulau reklamasi) bisa Rp 48 triliun. Sudah berjalan, kemudian rapat Baleg. Tiba-tiba, Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta) bilang untuk kembali ke semula (15 persen)."
"Saya bilang, coba deh, Pak Ahok waktu itu ngomong sama saya keberatan. Kalau segini, bagaimana?" kata Taufik.
Taufik menganggap poin tambahan kontribusi tidak bisa dimasukkan dan jadi produk perda.
Sebab, tidak ada dasar hukum yang menjadi dasar penetapan poin tambahan kontribusi sehingga lebih pas untuk dikeluarkan dalam produk pergub.
Ada tiga poin kewajiban yang harus dilakukan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi Pantura Jakarta, yaitu poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.
Taufik mengungkapkan, dasar hukum poin kewajiban ada pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, dan dasar hukum poin kontribusi ada pada aturan Bappenas.
Pihaknya bisa sepakat jika dua poin itu dijadikan perda, tetapi tidak demikian dengan poin tambahan kontribusi.
Penulis: Andri Donnal Putera
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.