Becaknya Digaruk, Abdul Minta Pekerjaan
Mereka menuntut pihak Wali Kota Jakarta Pusat memberikan solusi, yakni lapangan pekerjaan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kerap kali ditertibkan petugas dan disita sejumlah tukang becak yang kerap beroperasi di permukiman warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Johar Baru dan Kelurahan Senen itu kesal. Mereka menuntut pihak Wali Kota Jakarta Pusat memberikan solusi, yakni lapangan pekerjaan.
Kedatangan para tukang becak bersama LSM Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Jumat (8/4/2016) siang itu diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan Budiroso, Kasatpol PP Jakarta Pusat Iyan Sopiyan Hadi, Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Didik Supardi serta Kasudin Perhubungan dan Transportasi Harlem Simanjutak.
Kedatangan tukang becak tersebut tidak hanya meminta solusi atas maraknya penyitaan yang dilakukan petugas, tetapi juga meminta agar pihak Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat memberikan pekerjaan ataupun memfasilitasi sebagian tukang becak agar dapat pulang ke kampung halamannya.
Seperti yang disampaikan oleh Abdul (35) warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dirinya mengaku kebingungan untuk mendapatkan penghasilan lantaran becak yang menjadi tumpuan hidupnya kini disita petugas.
"Kalau memang dilarang ya saya tahu sudah lama dilarang, tapi sama sekali nggak ada solusi buat kita. Padahal setiap hari, ya dari becak itu kita bisa dapet duit, kalau sekarang disita, besok kita dapet duit dari mana lagi," ungkapnya mengeluh.
Karena itu, dirinya bersama para rekan satu profesinya mengaku meminta pekerjaan. Apabila keinginannya dipenuhi, dirinya mengaku tidak keberatan apabila petugas menyita ataupun mengambil seluruh becak yang masih beroperasi saat ini.
"Kalau ada kerjaan lain, kita mendingan pilih kerja nggak jadi tukang becak, soalnya kita kan nggak khawatir lagi dikejar-kejar Satpol PP. Nah kalau ada kerjaan, kita nggak nuntut lagi becak yang disita, kita juga bakal serahin semua becak kita, jadi petugas nggak usah repot-repot razia," ungkapnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sopiyan Hadi mengaku bersimpati dengan apa yang dialami para tukang becak.
Namun, di sisi lain, dirinya menegaskan harus menjalankan tugas karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keberadaan becak jelas dilarang di Ibukota.
"Saya mengerti betul apa yang dirasain sama mereka, karena itu audiensi ini kita lakukan untuk cari solusi atas permasalahan mereka. Berdasarkan kesepakatan, kita bakal berikan mereka pekerjaan, tapi cuma untuk tukang becak yang ber-KTP DKI, selebihnya bakal diantarkan pulang ke kampung halamannya masing-masing," jelasnya.
Ditemui bersamaan, Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Didik Supardi menambahkan, berdasarkan laporan dari pihak Satpol PP Jakarta Pusat, tercatat ada sebanyak 65 orang tukang becak yang telah terdata, diantaranya 35 orang warga DKI Jakarta dan 30 orang yang berasal dari luar Jakarta.
Sesuai dengan rencana, pihaknya akan merekrut para tukang becak yang memiliki KTP DKI Jakarta untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, sedangkan bagi tukang becak yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta akan dipulangkan ke kampung halamannya.
"Kalau menurut aturan, perekrutan PHL (Pekerja Harian Lepas-red) pada bulan Januari, tapi sekarang ini kondisinya beda, mereka butuh pekerjaan segera. Saat ini tukang becak sudah didata dan akan dikroscek ke kelurahan wilayah Jakarta Pusat, apabila ada kebutuhan akan segera disalurkan," tutupnya menambahkan. (Dwi Rizki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.