Pemalsuan Ribuan Ton Pupuk Terbongkar, Beroperasi Sejak 2007
Dari keempat tersangka tersebut,terhitung sebanyak 6 unit kontainer yang berisikan 136 ton pupuk ilegal diamankan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggerebek hingga membongkar pabrik pupuk palsu di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/4/2016). Alhasil, ribuan ton pupuk palsu pun disita.
Terpantau beberapa container di yang berisi ratusan karung berisi pupuk palsu dipajang pihak kepolisian di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) 108 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan ini menjadi perhatian Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman dan Wakapolda Polda Metro Jaya, Brigjen Nandang Jumantara.
AKBP Hengki Hariyadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menduga ribuan ton pupuk palsu tersebut berhasil diedarkan para pelaku dari pabrik, sejak 2007 silam.
"Awalnya tanggal 24 Februari 2016 kita berhasil mengamankan 2 kontainer isi 48 ton pupuk ilegal. Sampai tanggal 5 Maret 2016, kami pun mengamankan 20 ton pupuk yang rencananya mau diedarkan tersangka IS ke Medan. Para tersangka itu antara lain ES (54), S (42), MH (39) dan IS (54)," katanya.
"Dan diduga kuat sudah 8 tahun memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu dengan menempelkan berbagai merk pupuk bersubsidi dan ada juga yang tidak," tambahnya.
Dari keempat tersangka tersebut, kata Hengki, terhitung sebanyak 6 unit kontainer yang berisikan 136 ton pupuk ilegal diamankan.
"Kami juga mengamankan, 5 unit trailer, 12 mesin pembuat pupuk dan 41 peralatan perlengkapan pupuk ilegal. Selain itu ada 10 karung dan galon bahan pupuk palsu, 6 buah alat percetakan untuk buat karung pupuk, dan dokumen soal pupuk. Semua kami sita. Mereka juga tidak punya perizinan perdagangan yang wajib atau persyaratan teknis," jelasnya.
Dari barang-barang bukti yang disebutkan, rata-rata diperoleh anggotanya dari penggerebekan 4 pabrik yang berada di Sukabumi.
"Penggerebekan dipimpin langsung oleh kanit Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, IPTU Angga. Perlu diketahui, yang paling lama produksi pupuk palsu itu ada di Desa Cikembar RT 03/04, Sekabumi. Itu dari tahun 2007 silam. Sementara tiga pabrik lainnya tidak jauh dari situ," ungkapnya.
Diakui Hengki, keempat tersangka itu pun dijerat dengan pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Para pelaku tersebut diancam pidana penjara 5 tahun atau denda 10 miliar.
"Kami masih mendalami kasus terkait dugaan tindak pidana pencucian uangnya. Ini kan sudah ada pidana awalnya. Nanti kita coba kejar kesana," ucapnya.(Panji Baskhara Ramadhan)