Seorang Ayah Dilaporkan ke Polisi Telantarkan Anak
Seorang ayah berinisial BS (48), dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menelantarkan tujuh anaknya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang ayah berinisial BS (48), dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menelantarkan tujuh anaknya.
Bahkan ke-7 anaknya BS yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Mereka didampingi pengacara dari Law Firm RM Wahjoe A.Setiada & Partners, yakni Asmond, ketika melapor.
Laporan itu kemudian diterima dengan nomor : LP/1690/IV/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pengacaranya, Asmond, membenarkan laporan.
"Kami memang sudah lapor, tetapi belum diperiksa. Tapi sudah diterima laporannya. Tinggal menunggu panggilan pemeriksaan," kata Asmond kepada Wartakotalive.com usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/4/2016)
Namun Asmond enggan menceritakan lebih jauh terkait penelantaran yang dilaporkan.
Sementara itu, dalam laporan tersebut, pelapornya adalah NSH (21), perempuan anak sulung BS. Ia belum mau bercerita lebih jauh terkait kelakuan ayahnya yang bekerja sebagai montir mobil tersebut.
Dalam laporan disebutkan BS disebut menikah lagi dengan perempuan lain, sebelum akhirnya menelantarkan tujuh anaknya itu.
Ketujuh anak BS, paling tua adalah NSH. Lalu dibawah NSH ada seorang anak lelaki yang berusia 15 tahun. Kemudian anak paling kecil baru berusia 3 tahun.
Penelantaran terjadi sejak 18 September 2015. Ketika itu BS pergi menikahi wanita lain. Dia memang sudah kehilangan istrinya akibat meninggal.
Sejak itu BS jadi jarang pulang. Kalaupun pulang BS hanya sebentar, lalu pergi lalu. Bertambah parah lantaran BS tak memberikan nafkah kepada anaknya.
Diceritakan pula, anak-anak BS tak mendapatkan pendidikan yang baik. Anak tertuanya bahkan hanya memperoleh pendidikan sampai SMP.
Semenjak penelantaran itu, ke-7 anak BS tinggal bersama neneknya. Kebetulan sang nenek tinggal tak jauh dari rumah mereka di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Oleh polisi, BS disangkakan pasal 77B tentang penelantaran anak di UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak