Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Helm, Yoga dan Tedi Dihajar Warga

Yoga dan Tedi mengaku mencuri helm dan minta diampuni lantaran telah dihakimi massa sebelumnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Curi Helm, Yoga dan Tedi Dihajar Warga
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sakit bercampur aduk malu, mungkin perasaan tersebut yang dirasakan dua sekawan, Yoga (15) dan Tedi (16) saat diperiksa anggota SPK Polsek Senen, Selasa (12/4).

Keduanya mengaku mencuri helm dan minta diampuni lantaran telah dihakimi massa sebelumnya.

Tertangkapnya kedua remaja tersebut diungkapkan Kapolsek Senen, Kompol Kasmono bermula dari aksi kejar-kejaran serta pengeroyokan yang terjadi di Jalan Salemba Raya, tepatnya depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/4) siang.

Mengetahui adanya keributan, anggota Pos Polisi Diponegoro kemudian mengamankan kedua korban serta beberapa orang pelaku pengeroyokan di lokasi kejadian.

Rupanya, korban pengeroyokan tersebut merupakan pelaku pencurian helm yang telah melarikan diri dari KFC Cikini di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Keduanya yang gagal mencuri akhirnya tertangkap dan dikeroyok karena terjebak macet saat melarikan diri dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Salemba raya arah Senen, Jakarta Pusat.

"Mereka ini ternyata maling helm di Cikini, akhirnya tertangkap massa dan diamankan anggota. Tapi karena TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) masuk wilayah Menteng, kasusnya dilimpahkan ke Polsek Menteng," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Tedi mengaku bila dirinya menyesal telah melakukan pencurian dan minta untuk dibebaskan.

Dirinya beralasan kalau helm yang diambil rencananya akan dijual di wilayah Poncol Senen, sebelah Stasiun Pasar Senen untuk ongkos melamar kerja.

"Yang ngambil helm NHK si Yoga pak. Saya cuma bawa motor. Ngambil helmnya di dekat pangkalan ojek, terus ketahuan dan dikejar. Padahal saya mau ngelamar kerja, tapi ongkosnya gak ada," ungkap Tedi menyesal.

Namun nasi telah menjadi bubur, keduanya yang diamankan berikut barang bukti berupa helm merek NHK dibawa ke Mapolsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas