Ahok Tuding BPK Sembunyikan Data Kebenaran
"Saya bilang tadi BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang telah kita lakukan," kata Ahok.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya melenggang keluar dari dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/4/2016), setelah menjalani pemeriksaan selama dua belas jam.
Mengenakan batik cokelat, Ahok angkat suara soal pertanyaan yang dilayangkan KPK.
"Saya bilang tadi BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang telah kita lakukan. Suruh membatalkan transaksi pembelian tanah Sumber Waras," kata Ahok usai pemeriksaan.
Menurutnya, permintaan BPK tentu tidak bisa dilakukan. Sebab, proses pembelian lahan RS Sumber Waras dilakukan secara tunai.
Itu berarti permintaan BPK membatalkan transaksi di tengah jalan bakal membuat negara mengalami kerugian negara.
"Ya enggak bisa dibatalkan, karena pembelian tanah itu terang dan tunai. Kalau kita batalkan kan harus jual balik, kalau jual balik mau enggak Sumber Waras beli balik," urainya.
Untuk pertama kalinya, KPK memeriksa Ahok dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Lima menit mengisi daftar tamu, Ahok lalu masuk ke dalam ruang gedung KPK.
Sebelum masuk ke Gedung KPK, Selasa pagi, Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ujarnya.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras.
Sebab, KPK belum menemukan indikasi korupsi dalam pembelian lahan tersebut. KPK juga belum menemukan niat jahat penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembelian tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, keterangan yang diberikan Ahok akan dibandingkan dengan temuan BPK soal pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Kami mencoba mengkroscek, kan sudah kita pegang data audit dari BPK. Kemudian ditanyakan, aturan yang dipakai BPK untuk membuat itu apakah sudah sesuai," ujar Agus Rahardjo. (tribunnews/rik/kps)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.