Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Ahok dan Harapan Lulung

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam, Selasa (12/4/2016).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemeriksaan Ahok dan Harapan Lulung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam, Selasa (12/4/2016).

Seperti saat masuk gedung KPK, Ahok tetap mengenakan batik coklat lengan panjang.

Ahok tiba di KPK pukul 09.15 WIB kemudian meninggalkan KPK pukul 21.20 WIB.

KPK sengaja meminta keterangan Ahok untuk membandingkan dengan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Kita kan mencoba mengkroscek. Kan sudah kita pegang data audit dari BPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya,kemarin.

Soal pembandingan tersebut, Agus mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi soal cara-cara BPK dalam merumuskan kerugian negara tersebut.

Berita Rekomendasi

Jika memang tidak sesuai, kata dia, Ahok bisa memberikan bantahan.

"Atau Pak Ahok punya bantahan dari sudut yang lain, gitu kan. Jadi dikroscek saja," kata dia.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengungkapkan hal yang sama.

"Semuanya kita kroscek, semuanya kita dalami, ada kesalahan yang fatal atau tidak atau seperti dilansir BPK memang ada kerugian negara yang terjadi atau tidak. Itu semuanya sdang kita dalami ya," kata Syarif.

Keanehan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menyebut banyak kejanggalan terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang diinisasi Ahok.

Pertama, kata Lulung kejanggalan terdapat surat pembatalan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Ciputra pada 11 Desember 2014.
Sedangkan Surat Keputusan Gubernur tentang penunjukan lahan RS Sumber Waras sudah keluar lebih dulu 10 Agustus 2014.

Hal itu terbalik, kata Lulung, seharusnya SK Gubernur keluar setelah adanya surat pembatalan dari Ciputra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas