Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Guru Mengaji di Depok Cabuli Bocah 8 Tahun

Tohir (54) seorang guru mengaji digelandang warga ke Mapolresta Depok, Selasa (12/4/2016) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Guru Mengaji di Depok Cabuli Bocah 8 Tahun
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tohir (54) seorang guru mengaji digelandang warga ke Mapolresta Depok, Selasa (12/4/2016) malam.

Ia diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun tetangganya sendiri, Z.

Warga Citayam, Depok ini digelandang warga yang geram ke Mapolresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terbongkarnya aksi cabul Tohir, setelah Z mengadukan apa yang dialaminya ke orangtuanya N (34).

Dari sana N yang geram mengajak warga membekuk Tohir.

Menurut N, dari pengakuan anaknya Z, Tohir melakukan aksi cabulnya di musala tak jauh dari rumah mereka di Citayam, Depok.

Di musala itulah, kata N, Tohir biasa mengajarkan mengaji kepada anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.

BERITA TERKAIT

"Dia memang dekat sama anak-anak. Kami tak menyangka dia berbuat begitu sama anak kami," kata N.

Ia menuturkan awalnya istrinya curiga karena Z merasa kesakitan di kelaminnya.

Setelah didesak, Z mengaku bahwa kelaminnya cukup sering diraba-raba Tohir saat mereka berada di musala.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Ajun Komisaris Elly Padiansari menuturkan pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain selain Z dari aksi cabul Tohir ini.

Menurut Elly, dari pengakuan pelaku, ia terangsang karena melihat korban mengenakan rok.

"Tidak ada iming-iming apapun pada korban, dan terjadi begitu saja. Untuk sementara ini masih didalami dulu," katanya.

Ia menuturkan atas perbuatannya Tohir akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (bum)

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas