BPK Jawab Tudingan Ahok: Bola Sudah di Tangan KPK
Bagi Harry Azhar Aziz kasus RS Sumber Waras telah berada di ranah Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz angkat suara soal tudingan 'ngaco' oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Bagi Harry Azhar Aziz kasus RS Sumber Waras telah berada di ranah Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).
"Sekarang 'bola' sudah di tangan KPK," kata Harry di kompleks Parlemen, Rabu (13/4).
Ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap kasus RS Sumber Waras. "Kan sudah saya jawab kemarin, bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Menurutnya, pemeriksaan BPK tersebut merupakan permintaan langsung dari KPK. Hasil pemeriksaan terhadap kasus RS Sumber Waras juga telah diserahkan kepada KPK.
Menyangkut tudingan ngaco dari Ahok, Harry pun menjawab lugas. "Kami punya negara, punya hukum, dan punya aturan. Jadi, silakan saja ditafsirkan," ujarnya.
Saat berada di KPK, Ahok sempat menyebut, BPK ngaco terkait pemeriksaan kasus RS Sumber Waras. "Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok.
Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
BPK menilai, proses pembelian itu tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif menyebutkan, enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam proses perencanaan, dalam penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan dalam proses penyerahan hasil pengadaan tanah.
"Enam penyimpangan tersebut yang menurut BPK sudah mengakibatkan adanya kerugian negara. Itu sudah kami tulis dalam laporan yang kami sampaikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Bachtiar di Kantor BPK.
Namun, Bachtiar enggan menjelaskan secara rinci tiap-tiap penyimpangan yang terjadi dengan alasan masalah ini masih diselidiki KPK.
"Secara detail temuan hasil audit investigatif sudah kami sampaikan ke KPK. Tidak bisa kami buka di sini karena masih ada proses penegakan hukum di sana," ujar dia.
KPK masih menyelidiki pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk Provinsi DKI tahun 2014, yang menyebutkan adanya indikasi kerugian daerah Rp 199 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut.
Menurut Bachtiar, laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sedangkan hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.
Ia menyatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemeriksaan itu diminta untuk mengajukan gugatan. "Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Bachtiar. (tribunnews/ryo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.