Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengelola Tempat Spa Ditetapkan Tersangka

Tempat spa itu diduga dijadikan praktik prostitusi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Pengelola Tempat Spa Ditetapkan Tersangka
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo menyampaikan pengungkapan kasus tempat spa dijadikan praktik prostitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua orang pengelola tempat usaha spa di Duren Tiga, Pancoran.

Hardiansyah Putra (36) dan Arief Wahyuloh (34) masing-masing mengelola tempat spa, HNC Spa & Therapy dan Romeo Spa.

Tempat spa itu diduga dijadikan praktik prostitusi.

Sementara itu, sebanyak enam terapis dan lima orang laki-laki yang juga melayani laki-laki turut diamankan dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (14/4/2016).

"Itu mucikari oleh dua orang, AR dan AM. Nama tempat untuk perempuan HNC Spa & Therapy dan Romeo Spa untuk laki-laki," tutur Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, Jumat (15/4/2016). 

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian.

Di Jalan Duren Tiga ada tempat spa yang diduga dijadikan sarana maksiat.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, aparat kepolisian wanita dan polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Ada tempat mencari keuntungan dengan cara mempermudah perbuatan cabul.

"Diamankan enam perempuan terapis dan lima laki-laki melayani laki-laki. Ada perempuan dan terapis laki-laki. 11 orang diamankan di sini dan yang punya tempat diamankan ke polda," kata dia.

Selain mengamankan sejumlah orang, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 juta 400 ribu, kondom, kartu nama, buku, pelumas, absen pria dan wanita, buku-buku laporan keuangan.

Dua tersangka disangkakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mempermudah perbuatan perbuatan cabul dan mencari keuntungan. Para pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas