Praktik Prostitusi Berkedok Spa Sudah Berlangsung Dua Tahun
Dia menjelaskan, pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp 800 ribu untuk menikmati jasa.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, mengatakan tempat spa HNC Spa & Therapy dan Romeo Spa telah berjalan selama dua tahun.
Hardiansyah Putra (36) dan Arief Wahyuloh (34) masing-masing mengelola tempat spa, HNC Spa & Therapy dan Romeo Spa.
Sebanyak enam penari striptis dan lima orang gigolo yang juga dapat melayani sesama jenis kelamin di tempat yang diduga dijadikan praktik prostitusi.
"Beroperasi kurang lebih dua tahun," kata Suparmo kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016).
Dia menjelaskan, pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp 800 ribu untuk menikmati jasa.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kasir.
Lalu, para pengelola tempat itu menyuruh pengunjung untuk memilih terapis mana yang akan melayani.
Mereka memilih melalui album foto. Ada laki-laki dan perempuan.
"Laki-laki bisa melayani laki juga perempuan juga bisa melayani laki-laki pengelola laki-laki semua," katanya.
Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi di sebuah tempat spa daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, mengatakan aparat kepolisian mengamankan lima orang gigolo dan enam penari striptis di tempat itu pada Kamis (14/4/2016) malam.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Warga melapor ada tempat spa, tetapi untuk melakukan hal-hal maksiat tersebut.
Menurut dia, sebanyak lima lelaki itu menjadi gigolo berkedok pijit plus-plus. Mereka hanya melayani sesama jenis kelamin. Praktik ini sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun.
Untuk sementara, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Selain mengamankan 11 orang itu, turut dijaring dua orang bekerja sebagai muncikari. Mereka yaitu AZ dan AM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.