Ini Kronologi Penjualan Sebagian Lahan RS Sumber Waras pada Pemda
Abraham Tedjanegara, menuturkan kronologi penjualan tanah pada Pemprov DKI pada Sabtu (16/4/2016).
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, menuturkan kronologi penjualan tanah pada Pemprov DKI pada Sabtu (16/4/2016).
Dalam pertemuannya dengan awak media di Aula RS Sumber Waras, Jakarta Barat, ia membawa bukti otentik berupa sertifikat tanah dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Awalnya Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 14 November 2013 melakukan perjanjian jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU), namun PT CKU ingin mengubah peruntukan lahan dari Suka Sarana Kesehatan jadi Wisma Susun," ujarnya memberitahu awal mula perjanjian jual beli yang dilakukan sebelum akhirnya jatuh ke Pemprov.
Setelah perjanjian itu dibuat hingga tenggat waktu 3 Maret 2014, Abraham melihat ada berita yang ditayangkan beberapa media dengan menyebutkan Pemda DKI sudah membeli RS Sumber Waras dengab 1,7 Triliun.
"Baru saat itu kami meminta waktu Pak Ahok untuk klarifikasi hal tersebut, karena ada tertulis nama beliau," ungkapnya.
Saat bertemu Ahok, ia menerangkan bahwa Pemda masih membutuhkan rumah sakit, hingga akhirnya pada 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Abraham menambahkan, sertifikat Rumah Sakit Sumber Waras yang dialihkan kepada Pemprov DKI atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan sertifikat hak guna Bangunan seluas 36.410 m2 beralamat di Jalan Kyai Tapa.
"Tidak ada dalam berkas mana pun tertulis Tomang Utara," ujarnya.
Setelah adanya kecocokan dengan Pemda, pihaknya menawarkan sebagian lahan sayap kiri seluas 3,6 hektare beserta bangunan seharga Rp 25 miliar. Namun Pemda tidak berkenan untuk membeli bangunannya.
"Kita punya dua bidang tanah dengan dua sertifikat, sayap kiri dan sayap kanan. Yang kiri yang kita jual ke DKI, PBB nya hanya satu lembar, dalam satu lembar ini jumlahnya 69. 888 meter persegi atas dua bidang tanah," ungkapnya.
Dalam penjualan tersebut, harga tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kedua bangunan seharga Rp 25 miliar lalu dinegosiasi.
"Harga tanah yang kita tawarkan waktu itu harga sesuai NJOP kedua bangunan Rp 25 miliar dan terjadi negosiasi bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP yang digunakan pada 2014 ialah Rp 20,755 juta," katanya
Pihaknya bernegosiasi dan akhirnya diputuskan bangunan menjadi tanggungan Sumber Waras.
"Penawaran itu sebenarnya Rp 755 miliar ditambah Rp 25 miliar tapi setelah dinego, Rp 25 miliarnya kita hilangkan. Jadi kita terima hanya Rp 755 miliar, sesuai NJOP saja," jelasnya.