Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Freddy Budiman Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Fredy Budiman diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur, pada pukul 07.30.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Mati Freddy Budiman Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong narkoba yang ditangkap terkait kasus 1,4 juta pil ekstasi, Freddy Budiman, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2016).

"Warga binaan atas nama FB (Freddy Budiman) kasus tindak pidana narkotika dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih, Jawa Tengah," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, Sabtu.

Fredy Budiman diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur, pada pukul 07.30.

Setibanya di Bandara Pondok Cabe, Tangerang, Freddy langsung diberangkatkan menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.

"Freddy Budiman dibawa ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan sekitar pukul 10.00," ujar Akbar.

Menurut Akbar, pemindahan Freddy mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan, dokter dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan satu peleton petugas dari Brimob.

Freddy sudah divonis mati oleh Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini, ia belum juga menjalani eksekusi mati.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga, Freddy masih aktif mengendalikan jaringan narkotika dari dalam tahanan.

Kepala BNN Budi Waseso sebelumnya mendesak agar Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi mati terhadap 151 bandar narkotika, termasuk Freddy, yang diindikasikan masih mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas