Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Hasil BPK, Politikus Gerindra Desak KPK Tingkatkan Status Kasus RS Sumber Waras

"Laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK ini lalu disikapi oleh Ahok dengan menilai BPK ngaco," kata Sufmi Dasco Ahmad, Minggu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Berkaca Hasil BPK, Politikus Gerindra Desak KPK Tingkatkan Status Kasus RS Sumber Waras
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK terhadap RS Sumber Waras. Dimana, laporan tersebut menunjukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

"Laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK ini lalu disikapi oleh Ahok dengan menilai BPK ngaco," kata Dasco melalui pesan singkat, Minggu (17/4/2016).

Dasco menilai laporan BPK tersebut haruslah dihormati oleh semua pihak. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta para pendukungnya.

"Bahkan selevel Presiden Jokowi pun harus menghormati keputusan BPK tersebut,"kata Politikus Gerindra itu.

Ia mengingatkan BPK sebagai lembaga negara telah diamanatkan oleh UU no 15 tahun 2006. BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ditegaskan juga pasal 10 ayat 1 UU no 15 tahun 2006 tentang BPK bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Untuk itu, kata Dasco, maka hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena di keluarkan oleh lembaga berwenang dan telah dilakukan melalui standar pemeriksaan yang benar.

Berita Rekomendasi

Dasco berpandangan bahwa dengan telah dikeluarkannya hasil keputusan BPK hasil pemeriksaan yang menilai adanya kerugian keuangan negara dalam pembeliaan lahan RS Sumber Waras Jakbar. "Maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam ksus tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas