Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kewenangan Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta di Tangan Pusat, Bukan Pemerintah DKI

Kewenangan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi karena hal tersebut bukanlah berasal dari interpretasi hukum yang berbeda antara pusat dan daerah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kewenangan Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta di Tangan Pusat, Bukan Pemerintah DKI
KOMPAS IMAGES
Kondisi Teluk Jakarta setelah direklamasi menjadi Pulau G oleh pengembang atas restu Pemprov DKI, Minggu (17/4/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, dalam hal pengelolaan kawasan strategis nasional (KSN), termasuk DKI Jakarta, maka kewenangan memberi izin reklamasi perairan Teluk Jakarta berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau kita merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Pasal 50 tahun 2014, perubahan dari Undang-undang 2007, ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)," ujar Riza saat diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?", di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menerbitkan izin terkait reklamasi untuk pulau G, F, I dan pulau K. Izin ini dikeluarkan pada akhir tahun 2014, bahkan memasuki 2015. Ahok mengeluarkan izin reklamasi ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2014 sudah lebih dulu berlaku sebelum Ahok mengeluarkan izin tersebut. Dengan demikian, Riza menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyelewengan serius.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti berhak mencabut izin lokasi, meski sebelumnya dikeluarkan oleh Ahok sebagai kepala daerah.

Karena itulah, Riza menegaskan, kewenangan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasalnya, hal tersebut bukanlah berasal dari interpretasi hukum yang berbeda antara pusat dan daerah.

Saat ini, proses hukum reklamasi sampai pada pembahasan Raperda Raperda Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

BERITA TERKAIT

Namun, DPRD DKI memutuskan menghentikan pembahasan tersebut hingga 2019 mendatang, berdasarkan hasil rapat pimpinan.

Penulis: Arimbi Ramadhiani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas