Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Aguan diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aguan yang hadir didampingi kuasa hukumnya pada sekitar 08.20 WIB, langsung masuk ke gedung KPK tanpa melontarkan satu patah kata pun.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Raperda relakmasi Teluk Jakarta, Muhammad Sanusi.

"Pemeriksaan lanjutan untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," kata Priharsa berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2016).

Sebelumnya, Aguan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (13/4/2016). Namun, sama seperti kedatangannya hari ini, tidak ada pernyataan yang keluar dari mulut pengusaha properti itu.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

BERITA REKOMENDASI

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas