Eks Wamen ESDM Arcandra Mengaku Tak Tahu Soal Penyewaan Terminal BBM OTM oleh Pertamina
Arcandra Tahar mengaku tak mengetahui terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Wamen ESDM Arcandra Tahar mengaku tak mengetahui terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik OTM oleh PT Pertamina (Persero).
- Saat ditanya proses pengadaan terminal BBM oleh Pertamina periode 2013 sampai 2014,Arcandra mengatakan saat itu dirinya belum di Indonesia.
- Arcandra juga menjelaskan terkait latar belakang terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar mengaku tak mengetahui terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero).
Hal itu disampaikan Arcandra saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026) malam.
Baca juga: Besok Sidang Korupsi Minyak Mentah, Saksi Trafigura Sebelumnya Beberkan Proses Tender Pertamina
Ia bersaksi untuk 9 terdakwa, yakni:
- Kerry Adrianto Riza
- Gading Ramadhan Joedo
- Dimas Werhaspati
- Sani Dinar Saifuddin
- Yoki Firnandi
- Agus Purwono
- Riva Siahaan
- Maya Kusmaya
- Edward Corne
Mulanya kuasa hukum Kerry, Dimas dan Gading, Patra M Zein menanyakan kepada saksi Arcandra terkait jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2016-2019.
Kuasa hukum menanyakan terkait proses pengadaan terminal BBM oleh Pertamina periode 2013 sampai 2014.
Arcandra mengatakan saat itu dirinya belum di Indonesia.
Patra kembali menanyakan terkait penyewaan kapal Olympic Luna oleh Pertamina International Shipping (PIS).
"Tidak tahu," jawab Arcandra.
Kuasa hukum kembali menanyakan terkait penggunaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang digunakan oleh PT PIS.
Arcandra kembali mengatakan tidak mengetahuinya.
Sementara itu di persidangan jaksa juga turut memeriksa saksi Arcandra, penuntut umum menanyakan terkait rapat terbatas (ratas) kondisi minyak mentah pada 2018.
"Seingat saya yang hadir pada ratas waktu itu adalah Pak Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM," ujar Arcandra di persidangan.
Meski begitu Arcandra bisa menjelaskan terkait latar belakang terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang berkaitan dengan defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor BBM dan minyak mentah.
Baca tanpa iklan