Tersangka Upaya Suap ke Kejati DKI Jakarta Jalani Pemeriksaan Hari Ini
KPK kembali memeriksa ketiga tersangka pada kasus dugaan suap dari pejabat PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa ketiga tersangka pada kasus dugaan suap dari pejabat PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan ketiga orang itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
"(Ketiganya) diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2016).
Hingga berita ini diturunkan, baru Sudi Wantoko yang masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan upaya penyuapan ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di dekat hotel bilangan Cawang, Jakarta pada Kamis (31/4/2016).
Dari operasi tangkap tangan itu, selain menangkap ketiga tersangka, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai 148.835 dolar AS atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya dihentikan.