Nilai Kerugian Negara Berubah, KPK Tetap Percaya Hasil Audit Investigasi BPK
KPK meyakini hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski nominal potensi kerugian negara berubah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempercayai hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK masih menggunakan data yang diserahkan BPK pada Agustus tahun lalu itu.
"Jadi kami masih berpegang pada itu. Jadi belum ada informasi lanjutan dari BPK yang secara resmi diberikan kepada KPK," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurut Yuyuk, BPK sebagai lembaga negara tugasnya memang mengaudit.
Oleh karena itu, belum ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mempercayai hasil audit dari BPK.
"Kami sepenuhnya percaya hasil audit yang sudah diberikan kepada KPK. Itulah yang kami pegang dan kami lakukan untuk menjadikan dasar pemeriksaan-pemeriksaan di kasus ini. Kami percaya bahwa semua lembaga negara termasuk BPK sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sebelumnya, hasil pertemuan antara Komisi III DPR dan BPK terungkap jika dalam audit intevesitgasi BPK terhadap proses jual beli lahan RS Sumber Waras ada indikasi penyelewengan uang negara sebesar Rp 173 miliar.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman usai pertemuan tertutup dengan BPK di BPK, kemarin, mengakui adanya perubahan jumlah nilai indikasi kerugian negara tersebut.
"Semula perwakilan BPK DKI ada indikasi Rp 193 miliar, tapi setelah dilakukan audit investiasi atas permintaan KPK, hasil final Rp 173 miliar," jelas Benny.