Pembelian Lahan Sumber Waras Melalui Sistem Transfer, bukan Tunai
Pembelian lahan dilakukan melalui sistem transfer antar Bank DKI atau pindah buku.
Editor: Gusti Sawabi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar. Temuan indikasi kerugian itu merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014.
Hasil audit itu tidak hanya menimbulkan tanya di benak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetapi juga bagi Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebagai pihak yang membeli sebagian lahan umah sakit tersebut.
Ditemui Kompas.com di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Sekretaris Dinas Kesehatan Een Heryani, dan Bendahara Dinas Kesehatan DKI Taripar Panjaitan menjelaskan kronologi pembayaran pembelian RS Sumber Waras.
Pembelian lahan dilakukan melalui sistem transfer antar Bank DKI atau pindah buku. Een mengungkapkan pihaknya membawa cek tunai saat akan melakukan transfer.
Cek itu digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
"Anggarannya diambil dari uang persediaan, pakai cek dan langsung ditransfer pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras," kata Een, Selasa (19/4/2016).
Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00.
Cek itu diserahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Bank DKI pada 30 Desember 2014. Kemudian pindah buku dilaksanakan pada 31 Desember 2014 di bank yang sama.
Penggunaan cek ini sebelumnya dipertanyakan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Azis. Sebab, penggunaan cek tak berbeda dengan transaksi tunai.
Tak hanya itu, ia juga menyebut lembaran cek sebesar Rp 700 miliar itu tak lazim. Karena biasanya jumlah ceknya hanya sebesar Rp 20-50 juta.
"Karena kami enggak ada aturan seperti itu, jumlah cek yang dibatasi. Kami ketika berkirim ke pihak lain, tidak dibatasi nilai ceknya, tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) pembatasan nilai," kata Taripar menimpali Een.
( Baca: Dinkes DKI: Kalau Sertifikat Lahan Sumber Waras Sudah Terbit, Semua Jadi Jelas )
Sebelum pembelian lahan RS Sumber Waras, Dinas Kesehatan DKI telah beberapa kali menggunakan cek tunai untuk pindah buku.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan pelarangan tarik tunai melalui rekening kas kecil (petty cash) sejak tahun 2014.
Sehingga pembayaran lahan RS Sumber Waras tidak mungkin dilakukan dengan transaksi tunai.
Hal lain yang dipertanyakan BPK adalah pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan pada 31 Desember 2014. Seharusnya pembelian lahan dilakukan sebelum tutup buku anggaran atau pada 25 Desember 2014.
Een lalu menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI baru membayar pembelian lahan tersebut jika YKSW sudah memberi tagihan permohonan pembayaran. Ia menyebut YKSW baru melakukan penagihan pada 30 Desember 2014.
"Harus ada permohonan pembayaran dari pihak bersangkutan terlebih dahulu. Kami siapkan anggarannya, diproses di kas keuangan daerah, baru dibayar," kata Een.
Jika pembelian dipaksakan seperti yang sebelumnya disampaikan Harry, maka pihaknya akan membeli lahan tersebut pada 17 Desember 2014. Hal ini tercantum pada kesepakatan Dinas Kesehatan dan pihak YKSW dengan notaris.
Namun Dinas Kesehatan akan melakukan pembayaran sesuai prosedur. Selain itu, pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
"Tidak ada aturan tutup buku. Justru kalau sudah lewat pukul 24.00, sudah tahun anggaran baru," kata Een.
Pajak Ditanggung YKSWDi dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500,00,-. Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total pembelian sebesar Rp 755 miliar.
Hal ini disebabkan karena biaya sudah dipotong oleh pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.
"Kan biasanya ada pajak penjualan 5 persen yang ditanggung oleh penjual dan pembeli lahan. Nah lima persen ini ditanggung sama YKSW, sudah dipotong dari total pembelian Rp 755 miliar," kata Een.
Tunggu Sertifikat BPN
Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tengah melakukan pengukuran terhadap sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.
Pengukuran lahan ini dilakukan sebelum BPN memproses balik nama lahan tersebut dari kepemilikan YKSW menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Jika sertifikat terbit, maka akan langsung diproses balik nama.
"Kalau sertifikat sudah terbit, semuanya jadi jelas. Jadi enggak ada lagi yang diributkan," kata Een.
Pemprov DKI Jakarta membeli seluas 3,6 hektar lahan RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit khusus jantung dan kanker. Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto sebelumnya mengatakan, alamat yang diajukan oleh pemohon atau Pemprov DKI Jakarta yakni lahan yang berada di Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat.
Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar oleh BPK, karena adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan rumah sakit tersebut. Hal ini berdampak pada nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut.
Dalam audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Tomang Utara. Merujuk lokasi itu, NJOP-nya sekitar Rp 7.440.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan tersebut dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.