Pengacara Sanusi: Duit Rp 2 Miliar Untuk Modal Pilgub, Bukan Suap Reklamasi
Selain itu, ketiga nama tersebut diduga termasuk dalam nama-nama orang yang disadap pembicaraannya oleh penyidik KPK.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tiga nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta kepada tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Beberapa nama yang diklarifikasi penyidik diduga pernah melakukan pertemuan bersama-sama.
Selain itu, ketiga nama tersebut diduga termasuk dalam nama-nama orang yang disadap pembicaraannya oleh penyidik KPK.
"Ada tiga (dari) DPRD. Pak Sanusi, Pak Taufik, dan Pras (Prasetio Edi Marsudi). Tetapi, cuma dikonfirmasi karena dengan Ariesman tidak ada komunikasi," ujar Adardam Achyar, kuasa hukum Ariesman, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ketiga nama yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Menurut Adardam, saat dikonfirmasi penyidik, Ariesman mengakui mengenal ketiga nama tersebut. Namun, terkait pemberian uang, menurut Adardam, Ariesman hanya berhubungan dengan Sanusi, tidak dengan yang lain.
"Bahwa dia (Ariesman) kenal dengan anggota DPRD itu betul, tetapi dalam masalah pemberian uang, tidak ada hubungan dengan orang lain selain Pak Sanusi," kata Adardam.
Kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan, sempat terjadi pertemuan antara ketiga anggota DPRD dan Ariesman dengan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Selain mereka, hadir juga anggota Badan Legislasi DPRD DKI Muhammad (Ongen) Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Tak terkait reklamasi
Sebelumnya, Krisna Murti, kuasa hukum tersangka kasus suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta, Sanusi mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui personal assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, tidak terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Uang tersebut merupakan dana bantuan yang diberikan dalam rangka pencalonan kliennya itu dalam pemilihan gubernur pada 2017.
"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata bantuan (modal) untuk dalam rangka pilgub. Itu uang Ariesman pribadi. Enggak ada (kaitannya dengan raperda). Kan Bang Uci (Sanusi) maju sebagai calon gubernur, rencananya," tutur Krisna.
Menurutnya, selama ini Sanusi dengan Ariesman merupakan sahabat. Kalaupun ada persoalan uang yang menjadi sorotan dalam kasus ini maka hal itu adalah soal dana bantuan untuk pilkada. "Artinya, kalau masalah uang dari Ariesman, bagaimanapun sudah biasa," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.