Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Terima Suap Rp 50 Juta, Panitera PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka

Edy kedapatan menerima suap dari seorang perantara Doddy Aryanto Supeno senilai Rp 50 juta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tertangkap Terima Suap Rp 50 Juta, Panitera PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana ruangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016). KPK melakukan penyegelan ruangan tersebut terkait operasi tangkap tangan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution tersangka suap.

Edy kedapatan menerima suap dari seorang perantara Doddy Aryanto Supeno senilai Rp 50 juta.

Penetapan Edy dan Doddy sebagai tersangka setelah pemeriksaan keduanya kelar sejak ditangkap kemarin di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakart Pusat.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurut Agus, keduanya ditangkap usai transaksi di basement hotel.

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu ditaruh dalam paper bag batik.

Atas perbuatannya, Edy disangka pasal  12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas