Tertangkap Terima Suap Rp 50 Juta, Panitera PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Edy kedapatan menerima suap dari seorang perantara Doddy Aryanto Supeno senilai Rp 50 juta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution tersangka suap.
Edy kedapatan menerima suap dari seorang perantara Doddy Aryanto Supeno senilai Rp 50 juta.
Penetapan Edy dan Doddy sebagai tersangka setelah pemeriksaan keduanya kelar sejak ditangkap kemarin di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakart Pusat.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurut Agus, keduanya ditangkap usai transaksi di basement hotel.
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu ditaruh dalam paper bag batik.
Atas perbuatannya, Edy disangka pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.