Air Mata Tumpah Saat Hakim Putuskan MS Batal Demi Hukum
Air mata MS (16) mengalir usai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Pudji Tri Rahadi dibacakan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
MS menceritakan pula ruang geraknya kerap terbatas dan baju-baju miliknya sejak awal tinggal di LP Cipinang sudah hilang diambil orang.
Namun, dari semua pengalaman pahit menghuni hotel prodeo sejak Januari 2016, ada satu hal yang paling disesali MS.
"Sejak saya ditahan di Polda (Metro Jaya), ibu tidak pernah menjenguk," katanya.
Berdasarkan penuturan pengacara MS, Bunga Siagian, ibu kliennya tidak hadir sekalipun selama proses hukum berjalan bukan karena marah pada anaknya.
"Ibunya sering pingsan selama proses perkara ini," kata Bunga.
Saat sidang yang membebaskan anaknya, ibu MS juga tidak hadir.
"Takutnya dia (ibu MS) pingsan lagi kalau eksepsi ditolak," kata pengacara LBH Jakarta.
Saat ini Bunga tengah menunggu petikan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jeruji besi.
MS merupakan terdakwa dugaan penganiayaan menggunakan air keras pada malam pergantian tahun baru 2016.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan MS terjadi dalam tawuran warga di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta.
Akibat bentrokan yang melibatkan sekitar 100 warga RT 09 RW 10 melawan RT 02, RT 05, dan RT 08 RW 10, Menteng Dalam, Ahmad Rifai (20) tewas dibacok.
Sementara Hasan Basri juga mengalami luka-luka karena tersiram air keras.