Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Sunny Tanuwidjaja

Sunny diperiksa lagi terkait suap pembahasan raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi DKI Jakarta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali Periksa Sunny Tanuwidjaja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Sunny diperiksa selama 9 jam oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa staf khusus gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.

Sunny diperiksa lagi terkait suap pembahasan raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Sunnya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Priharsa, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Sunny diperiksa KPK pada 13 April lalu. Dia diperiksa lantaran disadap pro aktif menelpon anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasa Raperda rekalamasi pantai utara Jakarta.

Dalam percakapan tersebut, Sunny pun mengaku dirinya dimintai ketarangan oleh Sanusi apakah gubernur akan menyetujui Raperda tersebut.

"Lalu soal Raperda ini apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum," kata dia.

Berita Rekomendasi

Peran Sunny memang sentral dalam kasus tersebut. KPK bahkan telah memerintahkan Ditjen Imigrasi mencegah Sunny meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas